Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

FPMB Minta Wali Kota Binjai Gagalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekda: Diduga Terlibat Jual Beli Proyek di Dishub Binjai

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pj Sekdako Binjai, Chairin Simanjuntak. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Forum Pemuda Madani Binjai (FPMB) meminta Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah MAP untuk membatalkan pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako Binjai.

Ketua FPMB, Dhani Lubis mengatakan, permintaan itu diutarakan atas dugaan keterlibatan Chairin Simanjuntak dalam jual beli proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.

"Kita duga Chairin Simanjuntak ini terlibat, karena saat itu dia menjabat sebagai Kadishub. Sekarang dia menjabat Pj Sekdako Binjai," ujar Dhani, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga : FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek

Bila Chairin Simanjuntak terpilih menjadi Sekdako, kata Dhani, tidak menutup kemungkinan akan adanya kebobrokan di kubu perintahan Kota Binjai.

"Saat Chairin menjabat sebagai Kadishub saja sudah memperlihatkan kebobrokannya, apalagi nanti kalau dia menjadi Sekdako, yang memiliki kuasa penuh, pasti dia akan melakukan hal yang lebih besar lagi dengan kekuasaannya," beber Dhani.

Selain itu, lanjut Dhani, pihaknya juga akan menemui Dirkrimsus Polda Sumut untuk memberikan pengaduan terkait dugaan jual beli proyek yang diduga melibatkan Chairin Simanjuntak.

Baca Juga : FPMB Minta Disdik Sumut Copot Kepsek SMAN 5 Binjai Usai Video Pengeroyokan Siswa Viral di Medsos

"Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan selaku sosial control yang mengawasi berjalannya roda pemerintahan, kami menemukan adanyaa kwitansi Ilegal/koruptif tentang diduga pembayaraan proyek marka jalan Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun 2025 termin pertama senilai 30 juta dan pembayaraan termin ke-2 senilai 25 juta yang ditanda tangani atau yang mengambil uang atas nama inisial D.A.F," kata Dhani.

"Hal tersebut tentu tidak sehatnya dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berorientasi terhadap transpransi dan akuntabel terhadap orintasi yang kompetitif untuk kemajuan pembangunan suatu daerah. Kami menilai hal ini masuk dalam kategori pengaturan proyek pemerintah yang tentunya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang di atur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi," ujar Dhani.

Tindakan jual beli proyek pemerintah, lajut Dhani, dapat dikategorikan sebagai perbuataan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang.

"Kami telah melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sumut pada 22 Desember 2025 lalu tentang permasalahan tersebut dan untuk menindak lanjuti kejadian tersebut kami selaku Mahasiswa Kota Binjai meminta kepada Dirkrimsus untuk memanggil Pj Sekda Kota Binjai karena diduga ikut andil dikarenakan D.A.F adalah keponakannya orang nomor 1 di Pemerintahan Kota binjai," tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)