Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Garda Bangsa Madina Tuntut Pemkab Buka Data Realisasi APBD 2025

Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo LSM Garda Bangsa Madina (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coMADINA — Garda Bangsa Mandailing Natal (Madina) secara resmi menyatakan “Perang Transparansi” terhadap Pemerintah Kabupaten Madina atas lemahnya keterbukaan informasi publik terkait capaian kinerja 1 tahun pemerintahan periode Maret 2025 hingga Maret 2026. Perang Transparansi yang dimaksud adalah perang data, perang argumen, dan perang akuntabilitas di ruang publik. 

"Garda Bangsa tidak akan menggunakan kekerasan, tidak menyebar fitnah, dan tetap berpegang penuh pada koridor UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua DKC Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung SSos melalui Ketua Plt Bidang Advokasi dan Mediasi Nelvin Roganda Hutagaol SH, Senin (27/4/2026).

Baca Juga : DHC BPK 45 Pematangsiantar Luncurkan Buku Sejarah Perjuangan Masyarakat dalam Merebut Kemerdekaan

Dikatakannya, Garda Bangsa melakukan penelusuran di portal resmi (https://madina.go.id) pada 27 April 2026 pukul 08.44 WIB sampai pukul 08.52 WIB. Adapun hasil dari penelusuran itu, beberapa poin di antaranya; 

Baca Juga : Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar

1. Tidak ada dokumen Realisasi 8 Target Prioritas 100 Hari Kerja yang dipaparkan Bupati pada 8 Juli 2025.

2. Tidak ada dokumen Realisasi APBD 2025 termasuk serapan anggaran per OPD dan data SILPA 2025.

Baca Juga : Misbakhun Ingatkan Pemda dan Kades Jaga Transparansi Pengelolaan Dana Desa

3. Tidak ada dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pemindahan Pasar Pagi dan Laporan Kinerja RSUD Panyabungan Baru 2025.

Baca Juga : Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

4. Fitur pencarian 0 hasil untuk kata kunci _“Pasar Pagi”, “RSUD Panyabungan”, “APBD 2025”, “100 Hari Kerja”_. Yang ada kebanyakan acara seremonial saja. 

"Kondisi ini melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi berkala di website resmi tanpa diminta," ungkapnya.

Sebagai langkah awal “perang transparansi”, sebutnya, Garda Bangsa hari ini Senin, 27 April 2026 telah menyerahkan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor: 001/SPIP-GBM/IV/2026 kepada PPID Utama Bupati Kabupaten Mandailing Natal.

Informasi yang dimohon meliputi:

1. Realisasi 8 Target Prioritas 100 Hari Kerja beserta progres dan persentase capaian terkini selama 1 tahun ini.  

2. Laporan Realisasi Anggaran Kegiatan Pemindahan Lokasi Pasar Pagi Tahun Anggaran 2025, meliputi pagu, realisasi serapan, rincian belanja, dan progres fisik.

3. Laporan Kinerja dan Realisasi Anggaran Operasionalisasi RSUD Panyabungan Baru Tahun Anggaran 2025.

"Garda Bangsa memberi waktu 7 hari kerja kepada Pemkab Madina untuk menjawab sesuai Pasal 22 UU KIP. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan Keberatan Resmi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan menggalang gerakan pengawasan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.

Nelvin juga menegaskan pergerakan Garda Bangsa Madina ini bukan seolah mencari-cari kesalahan dari Pemkab Madina. Namun lebih kepada keterbukaan informasi publik. Khususnya realisasi APBD 2025. 

“Kami anti-gagal, bukan anti-pemerintah. Kalau kinerja bagus, buka datanya. Biarkan 500 ribuan rakyat Madina yang menilai. Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah, serta memperkuat prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik." tegas Nelvin. 

(Mra/Nusantaraterkini.co)