Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gegara Uang Komisi Penjualan Warisan, Seorang Pria di Lubuk Linggau Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Polres Lubuklinggau, Jumat (10/4/2026).foto: polda sumsel)

Nusantaraterkini.coLUBUK LINGGAU — Seorang pria berinisial P (26) nekat menusuk rekan kerjanya berinisial S (36) hingga tewas di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Jumat (10/4/2026). Pertikaian ini dipicu rasa sakit hati terkait pembagian uang komisi penjualan aset warisan.

Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Penangjapan dilakukan dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110.

Baca Juga : Diduga Ditipu Travel, 20 Jemaah Umrah Lansia Musi Rawas Terlantar di Jakarta

Insiden berdarah tersebut terjadi saat korban sedang mengecek pembangunan rumahnya, sebelum akhirnya terlibat cekcok mulut dengan tersangka yang datang bersama beberapa rekannya. Pertikaian memuncak ketika tersangka menusuk korban sebanyak lima kali di bagian dada dan perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga : Lapas Narkotika Lubuk Linggau Rusuh, Menteri Agus Andrianto: Sikat Narkotika dan Handphone

“Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terkait janji pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan. Perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal,” ujar Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/4/2026).

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tuturnya.

Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi sinergi masyarakat dalam memberikan informasi cepat. Sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif melalui penegakan hukum yang terukur.

“Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” imbuhnya.

Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal. Polres Lubuk Linggau memastikan setiap proses hukum akan dijalankan secara profesional untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

“Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)