Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerebek Judi Kopyok di Bunut Barat, Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Polres Asahan saat menggerebek lokasi judi kopyok di Bunut Barat. (Foto: dok Humas Polres Asahan)

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Unit Jatanras Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok (dadu guncang) yang ada di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan (29/7/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di salah satu warung di lingkungan III Kelurahan Bunut Barat.

Dalam penggerebekan ini, dua pelaku, yakni GSS (39) warga Bunut Barat dan RD (36) warga Kecamatan Meranti berhasil dibekuk.

Baca Juga : Disdik Langkat Tinjau SD yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Mesin Judi: Ada Niat Gak baik

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.790.000, tiga unit handphone android, dua unit handphone nokia dan satu set alat permainan dadu kopyok.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani membenarkan pengungkapan tersebut.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Asahan,” tegasnya, Jumat (1/8/2025).

Revi menjelaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga : Penerima Bansos Main Judi Online Dicoret, Komisi VIII: Pastikan Validasi Data

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Melalui pengungkapan ini, Revi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.

"Polisi komitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Asahan," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)