Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Timur Amankan Tiga Terduga Pelaku

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, MEDAN - Polsek Medan Timur bersama dengan Forkopincam gerebek kampung narkoba di Jalan Mesjid Taufik Gang Beringin dan Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku narkoba. Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, penggerebekan dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi tersebut sangat marak peredaran narkoba.

Baca Juga : Sadis! Penumpang Ojol di Medan Tak Sadarkan Diri Dijambret, Polisi Tembak Pelaku

"Dari laporan itu kemudian kita lakukan kordinasi dengan Forkopincam dan dengan persiapan yang matang, kemudian kita melakukan penggerebekan itu," terangnya, Sabtu (3/8/2024).

Dari penggerebekan itu, kata Brixton, tiga terduga pelaku berhasil diamankan serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk narkoba jenis sabu dan ganja serta senjata tajam (sajam).

"Tiga orang kita amankan, yakni VA (22), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Serasi dan dua IRT yakni DS (26) dan RA. Keduanya warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan," paparnya.

Baca Juga : Kurang dari Sejam, Polisi Tangkap ART Pembuang Bayi di Medan

Dari hasil pemeriksaan, sambung Briston, diketahui kalau tersangka Devi Sarah membeli sabu dari tersangka RA alias Nyak seharga Rp 100 ribu dan menggunakannya bersama dengan temannya VA.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar Palembang, Tim Gabungan Amankan Enam Pria