Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang petani bernama Sandi Purba (38) karena kedapatan memiliki narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga : Sadis! Pelajar di Simalungun Luka Parah Dibacok, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik Malken Damanik alias Pajero yang terletak di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga : Polres Simalungun Raih Juara 1 Layanan Call Center 110 Polda Sumut, Kapolda Beri Penghargaan di Rapim 2026
"Saat penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,37 gram, empat bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone android merk Infinix warna hitam sebagai barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Rabu (17/7/2024).
Irvan menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Menindaklanjuti hal itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Saat digeledah pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika ditanam di tanah. Petugas kemudian memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut yang setelah diperiksa, diduga berisi sabu.
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
"Saat diinterogasi, tersangka Sandi Purba mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Malken Damanik alias Pajero," jelasnya.
Selanjutnya petugas segera melakukan pengejaran terhadap Malken Damanik, namun tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan Sandi Purba.
Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tebingtinggi, Pasutri Asal Sergai Diciduk Polisi: Sabu 31 Gram Ditemukan Dalam Jok Motor
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Simalungun," ujarnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
