Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Geruduk Kejari Binjai, APMBB Minta Selidiki Kasus Suap Honorer di Dishub Binjai: Sekda Diduga Terlibat

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Geruduk Kejari Binjai, APMBB Minta Selidiki Kasus Suap Honorer di Dishub Binjai: Sekda Diduga Terlibat. (Foto: Hendra/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi (AMPB Binjai) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari), Kamis (2/4/2026).

Dalam aksinya, mahasiswa meminta agar pihak Kejari Binjai memeriksa dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, yaitu AM yang saat ini di BPBD Binjai, serta NN yang berdinas di Dishub Binjai.

"Dari hasil investigasi kami, kedua ASN ini diduga menjanjikan kepada beberapa orang, diantaranya Yolanda dan M. Wahyu, dapat menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kota Binjai, dan selanjutnya lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Kordinasi Aksi, Randi Permana, didampingi Kordinator Aksi, Dhani Lubis, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga : Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Binjai

"Dalam kasus ini terjadi tindakan suap menyuap. Dimana orangtua Yolanda dan Wahyu berinisial KK, yang merupakan warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, sepakat memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya menyetorkan sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut dengan jumlah puluhan juta rupiah agar anaknya bisa diterima bekerja di Dinas Perhubungan Kota Binjai," sambung Randi.

Randi mengatakan, tindakan tersebut tentunya telah melanggar Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindakan tersebut diduga diketahui oleh atasan atau pimpinan Dishub Binjai yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak," kata Randi.

Baca Juga : Kapolresta Deliserdang Sambangi Kantor Bupati, Ada Apa?

 Artinya, lanjut Randi, patut kita curigai bila tindakan tersebut dilakukan secara masif dan terstruktur hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan perjanjian yang ada, salah satunya adalah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum yang dimaksud.

"Kami juga meyakini telah terjadi pemufakatan jahat, baik sang pemberi maupun penerima uang atau pihak pihak yang ikut andil dalam kasus yang telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Jo Pasal 15 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 88 KUHP, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan suap menyuap," pungkasnya.

Masih kata Randi, dalam aksi ini, AMPB meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk memeriksa oknum inisial NN pegawai Dishub Kota Binjai dan oknum inisial AM sebagai operator (calo) dalam kasus Ini.

Baca Juga : Operasi Patuh Toba 2025 Resmi Dimulai Selama 14 Hari, Polda Sumut Kerahkan 1.549 Personel

"Bukti transfer dan bukti Lainya langsung ke rekening mereka. Kami menilai ini adalah praktek suap-menyuap yang harus ditindaklanjuti," beber Randi.

AMPB Binjai, kata Randi, sangat mendukung Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk memeriksa proses aliran dana yang terjadi dari rekening pegawai Dinas Perhubungan inisial NN.

"Kami menduga adanya aliran dana kepada Chairin Simanjuntak dan diduga Chairin terlibat dalam proses suap menyuap dilingkungan Dinas Perhubungan Kota binjai, dimana Presiden Prabowo sedang bersih-bersih terkait tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca Juga : Usai Bencana Susulan, Menteri PU Dorong Percepatan Pembangunan Sabo Dam untuk Atasi Banjir Tapteng

Apabila tuntutan AMPB Binjai tidak direspon 3x24 jam, maka, AMPB Binjai berencana akan kembali menggelar aksi dengan massa yang besar.

(Dra/nusantaraterkini.co).