Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gudang BBM Subsidi Ilegal Diduga Menjamur di Belawan, FPMS Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Belawan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum FPMS, Randi Permana S.AP, (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Forum Pemuda Madani Sumatra Utara (FPMS) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sumut pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan yang dinilai gagal menindak dugaan praktik gudang BBM subsidi ilegal di wilayah hukumnya.

Ketua Umum FPMS, Randi Permana S.AP, kepada nusantaraterkini.co melalui pesan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan serta komersialisasi BBM subsidi secara ilegal.

Baca Juga : 4 Ribu Siswa Keracunan, FKBI Temukan Tidak Ada Standar Keamanan Pangan dan Minta Progam MBG Diaudit Secara Transparan

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan di lapangan serta informasi yang beredar di media sosial, terdapat dugaan kuat aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Medan Labuhan, serta di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli,” ujar Randi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, dari hasil penelusuran tersebut terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan truk yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal.

FPMS juga menduga gudang tersebut dikelola oleh seorang oknum berinisial A. Lokasi yang berada di Jalan KL Yos Sudarso bahkan disebut telah viral di beberapa platform media sosial karena aktivitas mencurigakan yang berlangsung di area tersebut.

Baca Juga : Pendekatan Religius Polri Dukung Bazar Kuliner UMKM Ramadhan di Sergai

Randi menjelaskan bahwa kegiatan niaga BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir sektor energi yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, hingga impor minyak bumi serta produk turunannya.

Dalam regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, usaha niaga BBM dengan KBLI 46610 termasuk kategori kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, kegiatan tersebut wajib memiliki sejumlah perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta sertifikat standar.

“Kami menduga aktivitas pengelolaan BBM di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Jika benar demikian, maka praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : PMKRI Desak Polres Pematangsiantar Bongkar Sindikat Penyitaan Kendaraan Ilegal

Ia juga menyinggung bahwa hilirisasi sektor energi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan distribusi berjalan adil.

“Namun yang terjadi di lapangan justru aktivitas ini terlihat berlangsung secara terbuka. Bahkan terdapat truk dengan nomor polisi BK 868* BY yang kerap keluar masuk lokasi dengan muatan tertutup terpal, diduga sebagai kendaraan langsir BBM ilegal,” ungkapnya.

FPMS menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga : Sekdaprov Dorong Optimalisasi Kinerja Disperindag ESDM Sumut

Atas dasar itu, FPMS mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan.

“Kami menilai aparat di wilayah tersebut terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Karena itu kami akan menyuarakan tuntutan tersebut melalui aksi demonstrasi di depan Polda Sumut,” tutup Randi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Pesan Letnan Dalimunthe ke Paskibra: Tunjukkan yang Terbaik untuk Kota Padangsidimpuan