Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwakot) Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Gugatan itu dilayangkan dengan alasan banjir yang melanda 10 kecamatan di Medan pada hari pemilihan, 27 November 2024, serta dugaan kecurangan.

Baca Juga : DPRD Umumkan Rico-Zaky sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya mengaku menghormati sikap para paslon usai melangsungkan rekapitulasi.

Baca Juga : Tidak Ada Bukti yang Relevan Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Hasil Pilkada Medan Sah!

"Kita (KPU) sangat menghormati gugatan itu dan saat ini kita juga tengah mempersiapkan data-data yang diperlukan," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (19/12/2024).

Dalam catatan KPU, tingkat partisipasi pemilih di Medan hanya mencapai 34,81 persen atau 603.745 dari total daftar pemilih tetap sebanyak 1.799.421. Angka ini, disebut menurun jika dibandingkan dengan Pilpres sebelumnya.

Baca Juga : UUMD3 Digugat ke MK, Formappi: Perbaiki Kuantitas Anggota DPR

Banjir yang melanda sejumlah wilayah Medan disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi. Banjir mengakibatkan puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam, sehingga KPU menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan di 62 TPS.

Baca Juga : MK Terima Gugatan Uang Pensiun Dihapus, Pengamat: Jangan Hanya DPR Tapi Pejabat Negara Juga

"Kami sudah melakukan langkah ini agar masyarakat tetap bisa berpartisipasi," jelas Mutia.

Hasilnya, saat rekapitulasi suara yang diumumkan KPU, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, unggul dengan 297.498 suara.

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

Pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani memperoleh 190.333 suara, sementara pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho mendapatkan 115.903 suara.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Firman Soebagyo Usul Dana Pensiun Dialihkan untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Selanjutnya, selain banjir, tim Ridha-Rani juga menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan. Mereka menyebut telah mendapati dugaan pengerahan Kepala Lingkungan (Kepling) dan oknum KPPS yang mendukung salah satu calon.

"Ada pula kertas suara yang dicoblos lebih dari satu kali," ungkap Boydo, Bendahara PDIP.

Tim Ridha-Rani berharap gugatan ini dapat menghasilkan keputusan untuk mengulang pemilihan Walikota Medan.

Persiapan KPU untuk Sidang MK

Menghadapi gugatan ini, KPU Medan terus berkoordinasi dengan KPU RI. Mutia memastikan data-data penting seperti formulir C1 hasil telah dipersiapkan. Sidang perdana gugatan Pilwakot Medan di MK dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.

"Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang di MK dan akan memberikan data-data yang diperlukan," tegas Mutia.

Pemilihan Walikota Medan kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan Rico-Zaki diusung oleh delapan partai besar dalam Koalisi Indonesia Maju, sementara Ridha-Rani diusung PDIP dan Hanura, dan Hidayatullah-Yasir Ridho didukung PKS.

Keputusan akhir terkait gugatan ini, kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)