Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Hakim PN Andoolo

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

nusantaraterkini.co, KONAWE SELATAN - ​​​​​​Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11/2024), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.

Baca Juga : Diduga Berikan Keterangan Palsu, Hakim PN Medan Akan Lakukan Sumpah Palsu Saksi

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya dikutip Antara.

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.

Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan

(Dra/nusantaraterkini.co).