Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Ungkap Peran AKBP Yasir Ahmadi di Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut: Mereka Bertiga Bersekongkol 

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang keterangan saksi-saksi kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9/2025). Dalam persidangan ditampilkan dilayar saat eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting bersama Eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Peran Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tabsel) AKBP Yasir Ahmadi terungkap dalam kasus proyek Jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Hal itu diungkapkan oleh majelis hakim yang diketuai Kamozaro Waruwu dalam agenda keterangan saksi kasus proyek jalan dinas PUPR, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, ruang cakra 8, Jalan Pengadilan,  Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (24/9/2025).

Kamozaro menilai, tiga orang yang diduga terlibat kasus OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut telah bersekongkol sejak awal. Ketiganya yakni Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi, dan Rasuli Kepala UPTD Gunung Tua.

“Awalnya si Topan, Rasuli dan Yasir, kenapa, setelah saya baca dakwaan, means rea-nya di sana (mereka). Itu persekongkolan antara Topan, Rasuli dan Yasir Ahmadi,” katanya.

Bahkan dari dakwaan yang dibacanya, peran AKBP Yasir ini dalam kasus OTT proyek jalan di Sipiongot adalah sebagai pengenal antara Topan Ginting dan Rasuli.  

“Setelah saya baca rentetannya dari awal, bertiga ini berkolaborasi, bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi,” ungkapnya.

Dia meminta agar kasus korupsi ini dibuka secara terang mulai dari akarnya agar bisa diadili secara adil.

“Jadi saya ingin perkara ini kita buka secara kausalitas, kalau kita lihat means reanya (pikiran bersalah/niat jahat) kemudian actus reus-nya (aspek fisik atau tindakan suatu tindak pidana) baru kita lihat bagaimana terjadinya kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Foto Salam Komando AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting Ditampilkan di Layar pada Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sipiongot

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Diberitakan, foto Eks Kapolres Tabsel AKBP Yasir Ahmadi dan eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting ditampilkan saat sidang lanjutan kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Agenda sidang ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Dalam kasus korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting ini, tiga orang saksi dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di Kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut, dan Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean.

Baca Juga : Kasus Suap Proyek Jalan Nasional, Bos PT DNTG dan Anaknya Jalani Sidang di Medan

Pantauan Nusantaraterkini.co terlihat Jaksa dari KPK Eko Dwi Prayetno dan rekannya, menampilkan berkas sitaan mereka terkait kasus korupsi Jalan di Sipiongot dari Dinas PUPR Sumut. Tampak juga Jaksa KPK memperlihatkan foto bersama Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan eks Kadis PUPR Topan Ginting yang sedang salam komando di tengah sawah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot. 

"Iya saya pernah menemani, melakukan survei jalan. Dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah melakukan survei jalan bersama pak Akhirun," kata dia. 


Survei itu dilakukan sebelum proses pengerjaan dilakukan. Saat itu Andi beberapa kali diperintahkan oleh Rasuli untuk memoto jalan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Reyhan. 


"Iya memang saya ada dikasi uang setelah mengirim foto dan saat menemani survei itu. Diberikan oleh Reyhan. Itu sebelum pengerjaan jalan," ujarnya.

Sementara, Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean mengakui bahwa pengajuan perencaan proyek jalan sipiongot ini tidak normal. 


“Tidak normal, karena biasa kita siap perencanaannya baru cek fisik jalan, tapi ini terbalik,” akunya. 

Diketahui, AKBP Yasir Ahmadi sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi OTT proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini.


(cw3/nusantaraterkini.co)