Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga wanita ditangkap karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Kualanamu pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 09.10 WIB.
Menurut informasi yang beredar, ketiga wanita ini merupakan calon penumpang dari maskapai Lion Air JT-211 tujuan Kualanamu-Jakarta. Ketiga nama perempuan tersebut masing-masing berinisial MS ditemukan membawa sabu di dalam koper sebanyak 25 bungkus dengan berat kurang lebih 5.127 gram.
Kemudian IN yang ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam koper sebanyak 25 bungkus dengan berat kurang lebih 5.118 gram. Selanjutnya AS ditemukan membawa sabu-sabu di dalam koper sebanyak 45 bungkus dengan berat kurang lebih 9.230 gram.
Baca Juga : 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Dirut PT Graha Kontruksi Sejati Ditangkap di Jakarta
Total barang haram yang hendak diterbangkan ke Jakarta oleh tiga wanita tersebut sebanyak 19.475 gram sabu-sabu. Terkait masalah ini, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, ada penangkapan dan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjutnya,” katanya singkat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga membenarkan hal tersebut. Mengenai bagaimana kronologisnya, pria dengan melati tiga dipundaknya ini menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perihal penangkapan tiga wanita yang diamankan di Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Capai 268.939 Sepanjang Januari-November 2025
“Benar, polisi mendalami dan mengembangkannya,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
(Akb/nusantaraterkini.co)
