Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi 58 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan perimigrasian, hasil penindakan operasi dalam enam bulan terakhir.
Ke-58 warga asing itu berasal dari beragam negara, yakni Malaysia, India, Pakistan hingga Belanda.
Pelanggaran yang dilakukan para WNA itu di antaranya, menyalahi ijin tinggal hingga pelanggaran batas Waktu ijin tinggal (overstay)
"Mulai dari Januari hingga bulan Juni tahun 2025 ini kami dari kantor imigrasi klas 1 TPI Medan, telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 58 orang asing, di bawah wilayah kerja kami" ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Salahgunakan Visa Wisata, Imigrasi Medan Deportasi 8 Warga Negara Malaysia
Sanksi pendeportasian yang diberikan itu berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Terdapat mahasiswa, maupun kalangan professional yang tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan.
"Mereka yang akhirnya kita deportasi tentunya telah melalui pemeriksaan dan penyelidikan. Ada yang kita periksa saat melakukan operasi razia maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktifitas keberadaan warga asing" papar Uray.
Baca Juga: Sempat Dipenjara 10 Bulan, WN Bangladesh Akhirnya Dideportasi dari Aceh
Lebih lanjut dirinci, WNA yang akhirnya dipaksa minggat dari tanah air itu berasal dari berbagai negara, diantaranya Bangladesh, Malaysia, Pakistan dan Belanda.
"Seluruh pelanggaran itu sudah kita deportasi sepanjang termin enam bulan ini, dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami, aktif memonitoring aktifitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami" pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
