Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata memberikan peringatan keras terhadap Manajemen Hotel dan tempat hiburan malam De Tonga, lantaran belum memiliki izin usaha sesuai dengan regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odi Anggia Batubara mengatakan, peringatan ini merupakan yang terakhir diberikan oleh Pemko Medan walaupun pihak pengelola De Tonga mengaku sedang mengurusnya.
"Sampai saat ini belum kunjung tuntas (izinnya). Ini peringatan terakhir yang kita berikan. Mereka sudah melakukan proses, tapi sampai saat ini kita belum menerimanya," katanya saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Sabtu (10/1/2026).
Odi menguraikan, manajemen De Tonga hingga saat ini belum melakukan migrasi perizinan ke sistem terbaru Online Single Submission (OSS). Meski begitu, ia tidak menampik jika tempat hiburan malam itu pernah memiliki izin sebelumnya.
Baca Juga : Angin Segar untuk Warga Medan: Tarif Air Tirtanadi Resmi Turun di Tengah Tekanan Inflasi
Odi menambahkan, manajemen De Tonga juga belum mengantongi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) untuk kategori Bar atau tempat hiburan malam.
"Dulu memang ada (izin), tapi belum migrasi ke peraturan terbaru untuk OSS nya. KBLI-nya juga belum ada untuk bar ataupun tempat hiburan malam," ucapnya.
Jenis usaha De Tonga masuk dalam kategori perizinan menengah tinggi, maka ada kewenangan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Medan akan terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Odi mengatakan, Kamis (8/1/2026) lalu, Pemprov Sumut sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap De Tonga. Hanya saja, Pemko Medan belum menerima hasilnya karena saat ini masih sedang dalam proses.
"Hasilnya kita belum terima karena dia sedang dalam proses. Senin nanti kita coba perkuat lagi ke provinsi, karena kita gak mau off side juga. Sama-sama dengan provinsi lah nanti kita coba usulkan untuk melakukan tindakan," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan yang akan dihadapi De Tonga kalau belum memenuhi perizinan, Odi menyatakan tempat hiburan malam itu bisa saja disegel. Hanya saja pihaknya masih menghargai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Pemko Medan Tiadakan Pesta Malam Tahun Baru 2026, Rico Waas Ajak Masyarakat Muhasabah dan Doa Bersama
Odi juga mengatakan sudah ada beberapa tahapan yang sudah dilalui sebelum membuat peringatan terakhir ini. Sesuai prosedur, teguran diberikan secara bertahap yaitu 30, 15 dan 10.
"Karena ini menengah tinggi (perizinannya) harus resmi dia provinsi yang menyatakan. Walaupun pada saat mengusulkan sudah ada diatur waktunya yaitu 30 hari peringatan, kemudian 15 hari peringatan, dan 10 hari baru kita bisa langsungkan penyegelan," kata Odi.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
