Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Tak Terima Vonis 6 Bulan Kasus ITE, Ajukan Banding

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jaksa Jovi bersama tim kuasa hukumnya, usai mendengar sidang putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/11/2024). Jovi divonis 6 bulan penjara, tanpa harus dijalani, dengan masa percobaan 1 tahun.(KOMPAS.COM/ORYZA PASARIBU)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDEMPUAN - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang berseteru dengan rekan kerjanya, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/11/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, tanpa penahanan, dengan masa percobaan 1 tahun. Meski begitu, Jovi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan akan mengajukan banding.

"Majelis hakim menyatakan, kritik untuk kepentingan umum tidak bisa dipidana. Namun, di putusan akhir, hakim memutuskan berbeda," ujar Jaja Batubara, kuasa hukum Jovi, usai sidang, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru

Jaja juga menilai klaim tidak adanya kriminalisasi terhadap Jovi sangat konyol. Menurutnya, ada intervensi terhadap saksi yang mereka hadirkan.

"Jika dikatakan tidak ada kriminalisasi, itu konyol. Ada intervensi agar saudari Amel tidak menjadi saksi,” ungkapnya.

Menurut Jaja, meskipun Nella Marsella, korban dalam kasus ini, mengaku menjadi korban "bullying", tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut.

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Ia menyebutkan kerugian yang dialami Nella hanya bersifat immateril.

"Sesuai dengan SKB 3 Menteri, kerugian harus bersifat materil dan dapat dihitung," kata Jaja, yang menegaskan akan menjadikan hal ini bahan untuk memori banding.

Jaja menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada Jovi tidak memberikan pelajaran kepada publik. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus Fatia dan Haris Azhar yang berseteru dengan Luhut Panjaitan, yang berakhir bebas.

Baca Juga : Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Nella

“Sangat tidak mungkin jika kasus Jovi ini tidak ada intervensi atau kriminalisasi,” ungkap Jaja.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Irpan Hasan Lubis menyatakan Jovi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Jovi sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Baca Juga : Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ditahan, Pengacara: Keadilan Restoratif Hanya Slogan Manis

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, di mana Jovi mengklaim dirinya korban kriminalisasi. Pada 14 Mei 2024, Nella Marsella, rekan Jovi di Kejaksaan Negeri Tapsel, melaporkan unggahan Instagram Jovi yang dianggap memfitnah.

Dalam unggahan tersebut, Jovi meminta lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan penggunaan mobil dinas Nella untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terus bergulir, meski Nella telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapsel. Pada sidang tuntutan 14 Mei 2024, JPU menuntut Jovi dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Vonis Ringan dan Pengurangan Hukuman di Pengadilan Militer

Komisi III DPR RI juga telah menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis (21/11/2024) untuk membahas kasus ini.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merekomendasikan agar Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella diproses secara profesional.

Rapat tersebut juga meminta Kejagung mengevaluasi sanksi terhadap Jovi dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga : Sertu Riza Pahlivi Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Medan: Catatan Buruk Penegakan Hukum

Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memproses laporan jajaran korps adhyaksa dengan transparan dan adil. (rsy/nusantaraterkini.co)