Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jaksa Kejari Deliserdang Dibacok, Komjak Soroti Pentingnya Perpres Pengamanan Kejaksaan

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Rita Serena Kalibonso dan Kepala Kajati Sumut, Idianto saat diwawancarai di RS Colombia Asia, Medan, Selasa (27/5/2025). (Foto: Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Rita Serena Kalibonso menyoroti pentingnya penguatan pengamanan bagi aparat kejaksaan menyusul insiden penyerangan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan stafnya.

Rita menyampaikan hal itu usai menjenguk kedua korban, John Wesli Sinaga (53) dan Acensio Silvanof (25), di Rumah Sakit Columbia Asia, Medan, Selasa (27/5/2025) malam.

Selain itu, Komjak juga telah meninjau langsung lokasi kejadian perkara di Ladang Sawit, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga : Komjak RI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Masundung ke Kejari Sibolga

“Kami sudah bertemu dengan dua korban yang telah mendapat bantuan pemulihan, juga melihat langsung tempat kejadian perkara,” ujar Rita saat ditemui wartawan.

Menurut Rita, peristiwa pembacokan terhadap aparat kejaksaan ini menjadi contoh konkret pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Kejaksaan yang baru disahkan sepekan lalu.

“Kelihatan ini menjadi satu hal yang konkret kasusnya, di mana keamanan kerja jaksa itu perlu. Tidak hanya di dalam kedinasan, tetapi juga di luar kedinasan,” kata Rita.

Baca Juga : Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Sei Rampah, PERMAK Minta Perhatian KY dan Komjak

Ia menegaskan bahwa keselamatan aparat kejaksaan, termasuk staf dan pegawai pendukung, harus menjadi prioritas.

“Sementara penyelidikan dan penyidikan berlangsung, kami berharap pengamanan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga karena menyangkut keselamatan jiwa,” ujarnya.

Komjak, kata Rita, juga akan menyusun laporan khusus terkait evaluasi pengamanan dan tindak lanjut dari implementasi Perpres tersebut. Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian dan TNI, penting untuk memperkuat sistem pengamanan yang ada.

Kronologi Penyerangan

Diketahui, penyerangan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Jaksa John dan stafnya Acensio awalnya dibacok oleh dua orang tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa tas pancing berisi senjata tajam jenis parang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menyebut kedua korban diserang secara tiba-tiba.

“Saat itu juga korban dibacok oleh OTK (orang tak dikenal),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban diselamatkan oleh seorang sopir pengangkut sawit yang kebetulan berada di lokasi.

Kemudian, Polda Sumut bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku dalam kurun waktu 24 jam. Mereka adalah Mardiansyah (38), Surya Darma, dan Alpa yang disebut sebagai otak pembacokan.

“Mardiansyah berperan sebagai pengendara motor yang membonceng Surya. Surya yang melakukan pembacokan. Alpa ini otak pelaku, jabatannya Wakil Komando Inti (Koti) Mahatidana Pemuda Pancasila Deli Serdang,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Sumaryono.

(cw7/nusantaraterkini.co)