Jermal 15 Digerebek Polda Sumut, Pengedar Sabu dan Penguna Ditangkap
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap lokasi peredaran narkoba di kawasan Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat orang pengedar narkoba. Masing-masing berinisial YS dengan barang bukti bukti sabu 1,38 gram, AJ dengan barang bukti sabu 0,56 gram.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Lalu, A dengan barang bukti Sabu 0,54 gram dan RS dengan barang bukti sabu 0,06 gram dan 38 klip bungkus kecil paket ganja.
Tak hanya itu, personel juga memusnahkan lima gubuk yang digunakan untuk menjual dan memakai narkoba. Selain itu dalam penggerebekan ini juga diamankan 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan serta 23 unit sepeda motor.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
"Di lokasi personel personel melakukan pemusnahan terhadap gubuk tempat menggunakan narkotika serta mengamankan empat orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi (dan) positif mengkonsumsi narkoba," katanya, Kamis (28/12/2023).
Dalam kesempatan ini Hadi menegaskan, Polda Sumut akan terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumut.
"Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas Polda Sumatera Utara," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
