Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

JMI Sumut: Sikap Arogan Kepala Inspektorat Melarang Wartawan Menyorotnya Patut Dipertanyakan

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretariat JMI Sumut, Sofy

nusantaraterkini.co, DELI SERDANG | Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Hal ini dikatakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, Kamis (17/10/2024).

Apalagi, lanjut Sofy, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga.

Baca Juga : GNPK RI Sumatera Utara Resmi Laporkan 16 Desa Tak Serahkan SPJ DD 2023

Menurut Sofy, seharusnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Rabu (16/10/24) siang.

Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan salah seorang ASN Inspektorat.

Dikatakan Sofy, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). 

Baca Juga : Terkuak! Bayi Dijual Rp 254 Juta, Polri Gandeng SPF Singapura Usut Sindikat Perdagangan Manusia Internasional

"Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik," ujarnya.

Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

(Dra/nusantaraterkini.co).