Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan Undang-undang Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Awalnya Presiden Jokowi membeberkan data pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena kasus korupsi dari mulai tahun 2004 sampai 2022. Jika dihitung jumlah pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena korupsi sebanyak 1.385 orang.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Jokowi menilai hukuman penjara belum memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan perlu penguatan regulasi di level Undang-undang (UU) dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
"Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," kata Jokowi di Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Saya harap pemerintah-DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi ini," sambungnya.
Baca Juga : Ranking Futsal Dunia Terbaru: Brasil Tetap Nomor Satu, Jepang Masuk Elite Putri
Jokowi menilai selain UU Perampasan Aset, perlu juga UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mantan Walikota Solo ini menilai UU tersebut juga dapat mencegah dan memberantas korupsi dalam penguatan regulasi level UU.
Baca Juga : Nasib Iran di Piala Dunia 2026, Benarkah Akan Digantikan Italia?
"Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel dan sangat bagus," terangnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Harga Emas Antam Medan 11 Mei 2026 Anjlok ke Rp2.819.000 per Gram, Cek Detailnya!
