Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa (28/11/2023).(Kompas.com/ Dian Erika).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, izin cuti untuk tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang masih memegang jabatan strategis sudah disetujui seluruhnya. Diketahui dari tiga paslon, terdapat dua menteri dan satu wali kota.

Rinciannya, Menteri Pertahanan yang juga capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dan Wali Kota Surakarta sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ari menyampaikan, permohonan cuti tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

"Iya, sudah (disetujui semua). Dalam keputusan MK dan juga di dalam PP (Nomor) 53 itu, pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden, dan mengajukan cuti (juga) ke presiden," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029

Ari menyampaikan, pengajuan cuti dilakukan secara berjenjang. Untuk jabatan Wali Kota misalnya, perlu mengajukan cuti ke gubernur, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan 7 hari sebelumnya.

Sedangkan untuk menteri yang tergabung dalam anggota partai politik dan tim kampanye, cuti perlu diajukan 12 hari sebelumnya. Dilihat dari ketentuannya, masa cuti pun berbeda bagi dua kategori tersebut.

Capres dan cawapres diberikan fleksibilitas cuti sesuai dengan kebutuhan, sedangkan untuk menteri anggota partai politik dan tim kampanye hanya boleh 1 kali cuti dalam seminggu. "Ada aturan bahwa mengajukan izin cutinya 12 hari sebelumnya, untuk menteri yang anggota partai atau tim kampanye. Capres cawapres tujuh hari sebelumnya," ucap Ari.

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, pasangan capres cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi. "Sesuai dengan jadwal mereka (menteri yang jadi capres dan cawapres).

Baca Juga : Yuddy Chrisnandi Tekankan Pentingnya Kesamaan Visi Menteri dengan Presiden untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan

Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya. (rsy/nusantaraterkini,co)

Sumber : Kompas.com