Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pelajar di Pangkalpinang berinisial RTH (18) ditangkap polisi karena menjual dua juniornya, yakni L dan F ke pria hidung belang.
RTH diamankan di salah satu hotel mewah di Kota Pangkalpinang, termasuk korban L dan F, pada Senin (22/7/2024) pukul 21.15 WIB.
Baca Juga : Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Buzzer dan Hoaks, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
RTH sendiri merupakan kakak kelas korban di salah satu SMA di Pangkalpinang.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Velg Truk Ditangkap Polsek Medan Labuhan
“Untuk korbannya masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun. Sedangkan tarif masing-masing korban sebesar Rp1,5 juta, sekali kencan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (24/7/2024).
Jojo mengatakan, RTH menjadi muncikari melalui media sosial. Dua juniornya itu dijajakan dengan tarif Rp1,5 juta. Dari tarif itu, korban mendapatkan jatah Rp800 ribu sampai Rp1 juta.
Baca Juga : Anggota KPPS Diopname, Pemungutan Suara di TPS Pangkalpinang Molor
“Jadi korban ini dijanjikan dapat uang atau upah Rp800 ribu hingga Rp1 juta setiap sekali kencan. Kemudian, mereka bertemu di hotel,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
