nusantaraterkini.co, JAKPUS - Tiga remaja di Jakarta Pusat (Jakpus) diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga Bekasi pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
Ketiganya diringkus saat motor hasil curian di jual di media sosial (medsos) lalu korban (pemilik) berpura-pura menyaru sebagai pembeli dengan metode COD.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya.
Baca Juga : ETLE Bertindak, Aksi Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Berakhir di Polresta Balikpapan
Korban kemudian melihat motornya dijual secara online di media sosial. Ia kemudian berpura-pura hendak membeli dan membuat janji dengan pelaku atau COD (Cash On Delivery).
“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada. Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” ujar Susatyo, dikutip kumparan, Senin (26/5/2025) malam.
Sebelum bertransaksi, korban sudah berkoordinasi dengan polisi. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga : Detik-detik, Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Terlibat Saling Serang di Hamparan Perak
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” lanjutnya.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RAS (18), LH (18) dan RA (22). Ketiganya merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.
Baca Juga : Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu
“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Dua Wanita Penghuni Kos Diringkus Polisi
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tutup Firdaus.
(Dra/nusantaraterkini.co).
