Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kabag Hukum Deli Serdang Tegaskan Kerja Sama Aset Daerah Wajib Lewat Proses Tender

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabag Hukum, Muslih Siregar memberikan penjelasan pada Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar mengatakan, secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya bisa dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menetapkan aset yang dikelola dalam kategori tersebut.

"Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus," ungkapnya dalam Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga : Skandal Tender Mesin MTU: KPPU Vonis Bersalah Dua Perusahaan dengan Sanksi Miliaran Rupiah ​

"Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender," sambungnya.

Dijelaskannya, aspek mekanisme pemilihan mitra tersebut juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, Kabag Hukum juga menyoroti ketentuan terkait pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah

Berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

"Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan," ungkapnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

Menurutnya, dua hal tersebut (mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil), harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deli Serdang yang dikelola oleh pihak terkait.

"Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)