Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kaca Kereta Api Tujuan Binjai-Medan Retak Dilempar OTK

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kaca Kereta Api Tujuan Binjai-Medan Retak Dilempar OTK. (Foto: Hen)

nusantaraterkini.co, BINJAI - Kaca Kerepa Api (KA) Srilelawangsa (U87) Binjai-Medan retak dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) di Km 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Kota Medan. 

Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 18.38 WIB. 

Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kepada petugas terkait. 

Baca Juga : KAI Sumut Sediakan 36 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Meski tidak ada korban dalam insiden ini, kaca kereta api mengalami retak akibat lemparan. Meski begitu, kereta tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti luar biasa (BLB).

"KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta,” ujar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Jumat (21/2/2025). 

Lanjut Ayep, pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana kereta, seperti kaca jendela yang pecah, serta berpotensi melukai penumpang maupun petugas di dalam kereta. 

Baca Juga : Pascatragedi Bekasi Timur, KAI Jamin Pendampingan dan Klaim Biaya Korban

Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.  

"PT Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang," ujar Ayep. 

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Baca Juga : Pembuluh Darah Balita Pecah Gegara Gagal Infus: Kasus Berujung ke Polisi

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun Pasal 194 ayat 2. 

(Dra/nusantaraterkini.co).