Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kades dan Sekdes di Madina Ditangkap Usai Aniaya Remaja 15 Tahun

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Desa (Kades) Tegal Sari, Kecamatan Natal, Rizal Efendi dan Sekretaris Desa, Imam Syahputra ditangkap pihak kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina)

nusantaraterkini.co, MADINA - Kepala Desa (Kades) Tegal Sari, Kecamatan Natal, Rizal Efendi dan Sekretaris Desa, Imam Syahputra ditangkap pihak kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina).

Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial P (15).

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto saat dikonfirmasi membenarkan soal informasi penangkapan keduanya. Bagus juga mengatakan kalau saat ini kedua pelaku telah ditahan sejak Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Misbakhun Ingatkan Pemda dan Kades Jaga Transparansi Pengelolaan Dana Desa

"Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Bagus, Kamis (27/6/2024).

Bagus belum memerinci kronologi serta motif kades dan sekdes tersebut menganiaya korban. Namun, dia mengatakan keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur pembuktian mencukupi maka dari itu keduanya terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga : 27 Calon Kades di Deli Serdang Jalani Seleksi Tambahan Pilkades 2026

Dia menyebut kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.

Seperti diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja IP (15) warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang dewasa melakukan interogasi, intimidasi penganiayaan terhadap bocah yang dituduh melakukan pencurian dan tindakan asusila.

Baca Juga : Kasus Ujaran Kebencian Sekdes Masundung dengan Anggota BPD Berakhir Damai di Polres Tapteng

Tampak juga, korban IP ditodong puntung rokok yang masih menyala, ujung jempol kaki diinjak kaki kursi, ditampar dan sebagainya.

Ironisnya, tindakan kekerasan yang viral tersebut diketahui dilakukan di kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Selang beberapa hari, ibu korban yang ditemani pendamping akhirnya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Madina.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan kades dan sekdes sebagai tersangka penganiayaan.

(Dra/nusantaraterkini.co)