Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Dituntut 20 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan yang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19, Kamis (1/8/2024).

Alwi tertunduk lesu setelah JPU membacakan tuntutan itu di ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Alwi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Sebut Putusan hanya Meniru Tuntunan, PH Alwi Mujahit Hasibuan Pastikan Banding soal Vonis 10 Tahun

"Menuntut pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara" ucap JPU Hendri Sipahutar.

Tak hanya itu, Alwi juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.

"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Jaksa. 

Baca Juga : Dikhawatirkan Kabur, Kejati Tahan Mantan Sekdinkes Sumut dan PPK Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19. Perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah tentang memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif. 

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan," sebut Hendri.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. 

(cw4/nusantaraterkini.co)