Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kajari Siantar Bantah Intervensi Tender, Tim Pokja UKPBJ Lampirkan Surat Pernyataan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba menjawab wartawan. (Foto: Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikannya usai mencuatnya aksi unjuk rasa dari Gerakan Peduli Adhyaksa, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, tudingan yang menyebut adanya oknum jaksa maupun anggota DPRD Siantar yang bermain dalam proses lelang proyek hanyalah isu yang berangkat dari kekecewaan peserta tender yang gugur.

Baca Juga : 13 Orang Dipanggil KPK jadi Saksi Proyek Jalan, dari Rektor USU hingga Pejabat Pemprov

Proyek yang dipersoalkan meliputi Pembangunan Gedung DPRD Kota Siantar, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta pembangunan Kantor DPRD.

“Pengaduan yang masuk memang ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus dengan Surat Perintah Tugas. Tim kemudian mengumpulkan data dan meminta klarifikasi kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kota Siantar,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, kata Erwin, menunjukkan bahwa UKPBJ menolak seluruh bentuk intervensi, baik yang mengatasnamakan Walikota, pihak luar, maupun oknum tertentu.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial di Medan Tuntungan, Uang Rp945 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Bahkan, Tim Pokja telah membuat pernyataan bermaterai bahwa tidak ada intervensi dari Kejaksaan maupun pihak lain selama proses tender berlangsung.

“Isu adanya pejabat intelijen Kejari yang disebut-sebut menyalahgunakan kekuasaan tidak benar dan tidak berdasar. Pemenang tender murni hasil keputusan Pokja, bukan karena campur tangan siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan Kejari tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan proyek yang sudah ditetapkan pemenangnya.

"Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan klarifikasi sesuai prosedur hukum. Pekerjaan yang sudah berjalan tetap berlanjut,” katanya.

Kajari Siantar menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar tanpa praktik jual beli proyek maupun intervensi.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)