Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kala Kelompok Diduga Mekar Jarah Barang Ibu Rumah Tangga di Langkat: Polisi Tangkap Pelaku, Satu Tersangka Ditetapkan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka N usai diamankan Polsek Kuala atas kasus pencurian. (Foto: Humas Polres Langkat)

nusantaraterkini.co, LANGKAT Muhairida (35), seorang ibu rumah tangga di Lingkungan IV Bela Rakyat Baru, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tak pernah menyangka rumahnya akan dijarah oleh sekelompok orang yang diduga dari kelompok Mekar, atau lebih dikenal sebagai kelompok pinjaman uang harian.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/10/2025) sore. Niat awalnya, para pelaku datang untuk menagih utang. Namun, ketika Muhairida mengaku belum mampu membayar, situasi berubah menjadi mencekam. Salah seorang pelaku berinisial N (42) justru mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Barang-barang yang dijarah antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik, tiga kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp40 ribu, hingga sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam.

Baca Juga : Dua Rumah di Langkat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Saya tidak sangka, mereka datang marah-marah, lalu bawa semua barang saya, bahkan motor pun diangkut,” ungkap Muhairida dengan nada sedih saat memberikan keterangan kepada polisi.

Merasa dirugikan, Muhairida akhirnya melapor ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Baca Juga : Orangutan Masuk Ladang Warga Langkat, BBKSDA Sumut Lakukan Evakuasi dan Pelepasliaran

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Laporan itu segera ditindaklanjuti polisi. Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar bernama Painah dan Dedek Andika. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terendus.

Pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan N di sebuah warung di Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar AKP Syamsul Bahri, Senin (27/10/2025).

Warga Diimbau Waspada

AKP Syamsul juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penagihan utang yang melibatkan intimidasi atau kekerasan.

"Kami minta masyarakat segera melapor bila mengalami kejadian serupa. Jangan takut, polisi akan menindak tegas segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pinjaman uang tanpa pengawasan resmi sering berujung pada masalah sosial. Tak hanya soal ekonomi, tetapi juga rasa aman warga yang terenggut oleh perilaku sekelompok orang yang memanfaatkan kesulitan orang lain.

(Dra/nusantaraterkini.co)