Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan telah melakukan penyidikan kepada Rudi Sihaloho (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan penikaman kepada tiga anak di Deli Serdang.
"Proses sidik sudah dilakukan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Gidion juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan tanda gangguan kejiwaan pada pelaku.
Baca Juga : Cegah Kepadatan Arus Mudik 2026, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Pospam Titi Kuning
"Kita tidak menemukan pelaku mengalami gangguan kejiwaan ketika peristiwa itu terjadi, pelaku dalam kondisi sadar, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungakapnya.
Menurutnya, alasan pelaku yang tidak masuk akal, tidak dapat dibenarkan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Ada alasan-alasan yang tidak logis, kemudian pelaku melakukan tindakan yang berlebihan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, maka kita harus konsen terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga : Kunker ke Polsek Kutalimbaru, Jean Calvijn Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Forkopimcam
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena spesialis korbannya anak, maka lebih berat hukumannya," pungkasnya.
(cw4/nusantaraterkini.co)
