Nusantaraterkini.co, Medan - Viral sebuah video memperlihatkan seorang oknum Polwan berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi.
Dari informasi yang dihimpun nusantaraterkini.co, Bripka LA diduga tak terima suaminya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Berdasarkan informasi diperoleh, oknum Polwan tersebut, mengamuk di rumah warga di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (14/12/2024).
Terkait hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa oknum Polwan itu, merupakan anggota Polri bertugas di Polsek Tembung.
Baca Juga : Sikat Begal hingga Pelaku Tawuran, Tim JCS Polrestabes Medan Gulung 145 Penjahat dalam 36 Hari
"Kami mendapatkan informasi dari media, terhadap seseorang anggota Polrestabes Medan, dan tepatnya bertugas di Polsek Tembung," kata Gidion, Rabu (18/12/2024).
Gidion menjelaskan pihak Propam Polrestabes Medan, susah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka LA atas peristiwa yang terjadi di Kota Tebing Tinggi.
"Saya sebagai Kapolrestabes Medan permohonan maaf dan saya yakinkan, kita akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan, sesuai dengan prosedurnya," tegas Kapolrestabes.
Baca Juga : Bongkar Sindikat Penadah, Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan Bermotor dari 8 Gudang Deliserdang
Gidion menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.
"Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pinadanya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," tuturnya.
Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.
Baca Juga : Zakaria Rambe Apresiasi Keterbukaan Wakapolri Perihal Anggota Banyak Under Performance
"Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelas Gidion.
Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.
"Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," tandas Kapolrestabes Medan.
Baca Juga : Tim Bareskrim Mabes Polri Tindak PETI di Madina: Kapolres Ngaku Tak Tahu
(mft/nusantaraterkini.co)
