Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut Hadirkan 3 Orang Saksi

Editor :  hendra
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Susana sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Medan (Foto: Mhd Ilham Pradilla/ Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan dinas PUPR Sumut menghadirkan tiga orang saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Mereka yang akan bersaksi antara lain, Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua. 

Kemudian Alexander Meliala dan Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala. 

Baca Juga : Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat

Ketiganya saat ini sedang dimintai kesaksiannya dihadapkan hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (8/10/2025).

Saksi Bobby Dwi Kussoctavianto mengaku dirinya berperan sebagai upload e-katalog dalam proyek jalan Dinas PUPR Sumut agar masyarakat mengatahui proyek jalan tersebut sudah ada orang yang mengerjakannya.

“Saya tugas saya melakukan upload e-katalog yang mulia,” ucapnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Dipadati Kader Demokrat

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

(Cw3/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim