Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Kekerasan Sekolah Melonjak, Regulasi Baru Dinilai Tak Cukup jika Tanpa Eksekusi Nyata

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan lemahnya perlindungan peserta didik meski regulasi terus bertambah.

Sepanjang 2025, kekerasan di satuan pendidikan justru meningkat tajam, memunculkan kritik bahwa kebijakan belum sepenuhnya menyentuh persoalan di lapangan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang Januari–Desember 2025. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023, menandakan eskalasi masalah yang belum tertangani secara sistemik.

Baca Juga : Stop Bullying di Sekolah, Pengamat Dorong Aktivasi Satgas Pencegahan Kekerasan Sekolah

Merespons itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, kehadiran regulasi tidak otomatis menjamin terciptanya sekolah yang aman dan nyaman tanpa implementasi yang kuat dan terukur.

“Kehadiran peraturan merupakan langkah strategis, tetapi tidak akan efektif bila tidak diiringi pemahaman dan komitmen para pelaksana kebijakan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Senin (12/1/2026), menyebut regulasi tersebut mengedepankan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Namun, Lestari menilai regulasi baru berisiko menjadi sekadar dokumen administratif jika tidak disertai langkah konkret, termasuk pengawasan, evaluasi, dan sanksi yang jelas.

Baca Juga : Pelajar Probolinggo Bunuh Diri Diduga Korban Bullying, DPR: Ini Kegagalan Kolektif

“Peningkatan kasus kekerasan yang begitu cepat harus segera diimbangi kebijakan pencegahan yang nyata, bukan hanya norma di atas kertas,” tegas Rerie, sapaan akrabnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan kesiapan daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat. Menurutnya, tanpa sosialisasi masif dan pendampingan, sekolah berpotensi gagal memahami dan menerapkan prinsip budaya aman dan nyaman secara utuh.

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari mendorong pemerintah pusat dan daerah menjadikan Permendikdasmen tersebut sebagai instrumen perlindungan nyata bagi peserta didik, bukan sekadar respons normatif atas meningkatnya sorotan publik.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia nasional sangat bergantung pada kemampuan negara menjamin sekolah sebagai ruang aman, bebas kekerasan, dan mendukung pembentukan karakter generasi masa depan.

(cw1/nusantaraterkini.co)