Kasus Pembakaran Rumah di Sergai, Dua Pelaku Diamankan
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria terduga pelaku pembakaran rumah milik Sijon (24) di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah.
Baca Juga : Sejumlah Rumah Warga di Secanang Jadi Korban Penjarahan Pelaku Tawuran, Harta Benda Dibawa Kabur Pelaku
Keduanya masing-masing berinisial MT (25) warga Dusun I Pahlawan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara dan A alias Iyong (43) warga Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menyampaikan, pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB, dinding bagian depan rumah milik Sijon yang terbuat dari bambu mendadak terbakar.
Beruntung, korban yang mengetahui dinding rumahnya terbakar, dibantu Otuk tetangganya, berhasil memadamkan api hingga tidak sampai menghanguskan rumah tersebut.
Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV
Usai api dipadamkan, Sijon dibantu warga sekitar selanjutnya berupaya mencari tahu pelaku pembakaran rumahnya.
Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ
Tidak berselang lama, masyarakat menemukan MT dan Iyong di belakang rumah warga dengan mengendarai sepeda motor.
"Masyarakat berupaya mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka," ungkapnya, Jumat (12/4/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal
Saat diinterogasi masyarakat, jelas Edward, tersangka MT yang diketahui sebagai bekas suami dari kakak korban, mengakui jika dirinya bersama Iyong benar membakar rumah milik korban. Dari lokasi juga diamankan barang bukti satu botol plastik bekas bensin pertalite.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Merasa keberatan, lanjut Edward, korban bersama warga selanjutnya mendatangi Polsek Firdaus untuk membuat laporan pengaduan sekaligus menyerahkan kedua tersangka.
Selanjutnya, tim penyidik Polsek Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Hasi pemeriksaan, bukti awal cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
