Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Walikota Medan Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman No 35, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing ES (42) dan ADD (44) warga Desa Bandar Klippa, Percut Seituan yang merupakan asisten rumah tangga dan AS (39) warga Desa Tembung, Percut Seituan yang merupakan personel Satpol PP.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menegaskan, jika kasus pencurian ini bukan merupakan pencurian uang sebagaimana kabar yang sebelumnya beredar.
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
"Motif kasus ini adalah para pelaku mengambil sembako berupa beras, minyak goreng, gula dan alat-alat dapur yang disimpan di tempat penyimpanan sembako di garasi belakang," ungkapnya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, aksi ketiga pelaku diketahui pada Jumat (26/4/2024) pukul 14.00 WIB. Di mana sebelumnya para pelaku beraksi pada malam hari, saat petugas jaga sedang tertidur tepatnya pada Jumat (19/4/2024).
Baca Juga : Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan
"Saat itu, pelapor M Sarimuda Pane yang merupakan Kepala Rumah Tangga di rumah dinas Walikota Medan melakukan pengecekan stok barang sembako. Selanjutnya karena pelapor melihat jumlah sembako berkurang langsung melakukan pengecekan CCTV dan melihat aksi pencurian itu terjadi," jelasnya.
Baca Juga : Bangun Rumah Koramil Barus, Anggota DPRD Tapteng Dari Fraksi PDIP Apresiasi Dandim 0211/TT
Teddy membeberkan, tersangka ES berperan mengambil barang-barang sembako tersebut. Sedangkan ADD yang merupakan suami ES yang membawa barang itu ke rumah mereka di Desa Bandar Klippa.
"Sedangkan AS berperan mengawasi rumah dinas Walikota Medan dan memastikan situasi aman," bebernya.
Baca Juga : Walikota Medan Perkuat Fondasi Fiskal Kota Melalui Peluncuran Smart Tax dan Skema Opsen PKB
Atas kejadian tersebut, M Sarimuda Pane pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2024.
Baca Juga : MFF Vol. 3 Resmi Ditutup, Medan Siap jadi Barometer Perfilman Nasional
"Dalam kejadian ini kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp3.000.000," pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
