Nusantaraterkini.co, Samosir - Penggalian tanah yang viral di Samosir kini semakin banyak menyita perhatian publik dan warga setempat, terhadap sekitar rumah Darma Ambarita yang berada di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
BACA JUGA: Tempat Wisata Pama Semelir Kembali Diterjang Longsor, Polisi Imbau Warga Gunakan Jalur Lain
Atas kasus penggalian tanah yang viral tersebut langsung di datangi oleh Komnas HAM Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon.
Rapidin menegaskan bahwa ia datang bukan mempersoalkan terkait tanah, tetapi datang karna adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu ditindak tegas.
"Saya datang ke sini bukan untuk mencampuri urusan lahan, tapi karena saya melihat ada pelanggaran HAM. Saya akan menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (29/1/2025) kemarin.
Rapidin juga heran dengan kinerja Polres Samosir yang tidak memberikan tindakan meskipun telah ada laporan dari warga.
Ia mempertanyakan mengapa laporan dari masyarakat yang sudah ada tidak ditindaklanjuti.
“Jangan-jangan pelaku sudah mengkondisikan Polres, ada apa ini? Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM,” jelasnya.
Atas kejadian ini tanah di sekitar rumah Darma Ambarita mengalami kerusakan yang parah mulai dari tanaman kemiri, mangga hingga akses jalan menuju kerumah harus berenang serta mental anak-anak nya terganggu.
“Akibat dari pengerusakan tersebut tanaman kemiri,mangga hingga akses jalan menuju kerumah harus berenang dan mental anak-anak saya terganggu karena penggalian yang dilakukan membuat anak-anak histeris menangis dan ketakutan," tandasnya.
Ambarita menjelaskan bahwa tanah yang digali oleh pelaku, sudah dikuasai oleh keluarganya selama empat generasi berturut-turut sampai sekarang.
“Kami sudah menguasai tanah ini sejak 4 generasi. Rumah ini dibangun orang tua saya pada tahun 1982 kami sudan lama tinggal disini dan menetap disini,” jelasnya.
BACA JUGA: Viral Kondisi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta Banjir
Walaupun pelaku mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Darma menegaskan bahwa jika pelaku memiliki bukti yang sah, dia siap untuk diproses hukum dan jumpa di pengadilan.
“Jika pelaku punya bukti sah, silakan gugat saya di pengadilan. Saya siap di proses hukum dan berjumpa di pengadilan," tutupnya.
(cw8/Nusantaraterkini.co)
