Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina dan Tapsel, Total 17 Orang Ditangkap

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan (tengah) memberikan keterangan di lokasi tambang. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) mengakui saat ini 17 orang sudah diamankan dalam kasus penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, sebelumnya sebanyak tujuh orang diamankan, namun hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang. 

Baca Juga : Seorang Pemuda Ditemukan Penuh Luka Bacok di Panyabungan, Diduga Akibat Main Hakim Sendiri

“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” katanya dalam keterangan. 

Baca Juga : Herman Deru Dorong Skema B-to-B Tata Sumur Minyak Rakyat di Lahan PT Hindoli

Ia menjelaskan, ke-17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, sambungnya, akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut yang melibatkan lebih dari 200 personel.

Adapun tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapsel dan Madina. 

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok.

Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.

“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)