Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Satres Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (23/02/25) sore.
Dari tersangka RS (33) warga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, polisi menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah menjelaskan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah itu, saya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.
Baca Juga: Kebun Sawit Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk Polres Palas
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika.
Baca Juga: Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Sabu
"Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," jelasnya.
Terhadap RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
