nusantaraterkini.co, TAPSEL - Pelaksanaan belanja program dan sub program kegiatan Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan (Tapsel), Tahun Anggaran (TA) 2024, terlapor di Kejari Tapsel.
Kuat dugaan laporan itu terkait tindak pidana korupsi. Laporan ini dilayangkan oleh Ketua DPD Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapsel, Burhanuddin Hutasuhut, pada Kamis (14/8/2025).
Ke awak media ini, Burhanuddin menyebutkan, bahwa laporannya, berdasarkan pada data, dan informasi yang dihimpun di lapangan, terindikasi adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran, di Dinas Pariwisata Tapsel TA 2024.
Baca Juga : Pemkab Pasaman Barat Gelar Gotong Royong di Objek Wisata Pohon Seribu dan Muaro Sasak
"Terindikasi kuat dugaan korupsi dalam anggaran pelaksanaan belanja program kegiatan, dan sub kegiatan tahun anggaran 2024 di Dinas tersebut", sebutnya, sembari menunjukkan surat laporannya.
Burhanuddin menerangkan, bahwa ada 7 item yang dilaporkannya yaitu, anggaran pemberdayaan, dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah. Anggaran pembinaan, dan pengembangan olahraga pendidikan, pada jenjang pendidikan. Anggaran pembinaan, dan pengembangan organisasi olahraga.
Kemudian, anggaran program pengembangan kapasitas kepramukaan. Anggaran program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata. Anggaran program pemasaran pariwisata. Dan, Anggaran pembinaan, dan pengembangan olahraga rekreasi.
Baca Juga : Pengelola Wisata Pantai Widuri Tebar Hadiah ke Pengunjung
Burhanuddin meminta Kejari Tapsel, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran, yang terindikasi dugaan korupsi di Dinas tersebut.
"Diharapkan kejaksaan dapat bertindak cepat dan transparan, dalam menangani kasus ini. Dan, menindak tegas, oknum yang terlibat jika terbukti bersalah", ujar Burhanuddin.
Kadis Pariwisata Kabupaten Tapsel, ketika di konfirmasi melalui pesan WA, sampai saat ini belum menanggapinya.
Baca Juga : Sesosok Mayat Pria Ditemukan Warga Dalam Kondisi Membusuk di TPU Desa Sialogo
(Sgm/nusantaraterkini.co).
