Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Sebut Pembalakan Liar di Tapsel–Tapteng Diduga Picu Bencana Lingkungan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Proses evakuasi korban meninggal dunia di Desa Bair Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa praktik pembalakan liar di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah tidak hanya melanggar hukum pidana lingkungan, tetapi juga diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana alam.

Direktur D pada Jampidum Kejagung, Sugeng Rianta, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat perintah penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan sebuah perusahaan.

“Perbuatannya bukan sekadar pelanggaran lingkungan hidup. Dampaknya mengarah pada terjadinya bencana, sehingga ada hubungan sebab akibat yang patut didalami,” ujar Sugeng saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga : Kericuhan di Polres Dairi, 19 Warga Dibebaskan, 14 Orang Masih Ditahan

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan yang terjadi serta banyaknya korban menjadi indikasi kuat bahwa perbuatan tersebut sulit dibantah. Kejaksaan, kata dia, akan menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup menegaskan, korporasi yang menyebabkan kerusakan wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pendalaman alat bukti.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Irhamni.

Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri berbagai dokumen, termasuk perencanaan pembukaan lahan yang diduga telah dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu.

“Dokumen dan bukti lainnya masih kami pelajari secara menyeluruh. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)