nusantaraterkini.co, MEDAN - Pagi ini saya membaca satu artikel berjudul “Ransomwere Through The Lens of State Crime” penulis James Martin dan Chad Whelan.
Artikel ini di publish Pluto Journals (2023) berjumlah 20 halaman menjelaskan bahwa kejahatan pada negara dilakukan oleh pejabat negara itu sendiri dan pihak swasta (bukan pejabat negara).
Kejahatan itu menggunakan teknologi di dunia maya dalam bentuk perangkat lunak (malware) yang dirancang menyerang negara untuk dihancurkan sistem ekonomi, merusak jaringan komputerisasi digitalisasi, menutup dan menyebarkan sandi kerahasiaan negara, dan kejahatan korupsi secara langsung ataupun tidak langsung dengan membiarkan para pejabat negara melakukan korupsi tanpa mengambil tindakan, atau menjadikan alat untuk suatu saat sebagai bentuk penekan demi kepentingan kekuasaan (politik).
Baca Juga : Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu Beserta 16 Paket Barang Bukti
Hal inilah yang disebut sebagai Ransomwere atau kejahatan malware.
Menariknya, tulisan ini mengutip pendapat Grabosky (2001) memberi istilah bahwa kejahatan dunia sebagai “old wine in new bottles” yaitu anggur lama dalam botol baru.
Kejahatan ini merupakan kejahatan digital yang lama tetapi dikemas dalam bentuk kejahatan gaya baru.
Baca Juga : Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Ringkus Tiga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Raja
Kejahatan yang paling besar terhadap negara adalah kejahatan yang dilakukan oleh pejabat negara itu sendiri, dengan kewenangannya dia dapat melakukan untuk merusak sistem demokrasi, sistem tatanan hukum dan sistem ekonomi dengan mental korupsi dengan menggunakan pelaku penggiat dunia maya (buzzer) demi dan untuk kepentingan kekuasaan.
Penulis : Nasrullah (Bung Inas)
(Dra/nusantaraterkini.co)
