Nusantaraterkini.co, MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (1/12/2025).
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Madina dengan disaksikan unsur Forkopimda dan para tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan bungkus rokok ilegal, puluhan bal ganja kering, ratusan gram sabu-sabu, puluhan butir pil ekstasi, serta berbagai barang bukti tindak kekerasan lainnya.
Baca Juga : Baju Impor Rp112 Miliar Dimusnahkan, 19 Ribu Balpres Dibakar
Selain itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni puluhan unit telepon genggam hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejari Madina, Yos A. Tarigan, mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada publik. Semua barang bukti berasal dari perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca Juga : 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite Madina Dimusnahkan
Sementara barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender menggunakan cairan air dan kimia. Adapun rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tindak kekerasan dan barang lainnya dihancurkan sesuai prosedur masing-masing.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Bupati Madina, Kapolres Madina, Ketua DPRD Madina, serta unsur Forkopimda lainnya. Acara kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pejabat yang hadir.
(Mra/nusantaraterkini.co)
