nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menemukan indikasi kecurangan dalam pembangunan alun-alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pembangunan alun-alun yang baru selesai pada 2023 lalu ini menggunakan dana bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan besaran mencapai Rp. 5.961.905.000,-
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH dan Kasi Datun M Sinaga SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan oleh ahli konstruksi dibidangnya.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara
"Ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan itu harus didukung sertifikat keahlian," ujar Dr Lambok.
Lambok menyebutkan bahwa kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume pembangunan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 844.170.760," ujarnya.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Lambok menerangkan bahwa proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya persekongkolan antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
"Penyedia dan PPK, Konsultan serta Pengawas satu kalipun tidak pernah melakukan uji mutu, tiba-tiba sudah di legalkan," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
