Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang sering disapa Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (22/8/2025).
Selain kepada Prabowo, pemimpin relawan Jokowi Mania (Joman) ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," tutur Noel.
Baca Juga : OTT KPK, Wamenaker Noel Disebut Terima Rp3 Miliar dan Bobby Terima Paling Besar Rp69 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan perizinan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
KPK menetapkan 11 tersangka yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker tahun 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-2025.
Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Satu dari 11 orang yang ditetapkan tersangka pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan atau K3 adalah Irvian Bobby Mahendro. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Irvian Bobby berbuat culas sejak 2019 dan menerima duit perasan paling besar.
"Pada 2019-2024 IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada YAH, HS dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pemembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3," sambungnya.
Setyo mengatakan Irvian Bobby Mahendro menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025. Total ada aliran dana Rp81 miliar hasil pemerasan dari pengurusan sertifikasi K3 kepada 11 tersangka.
Setyo juga menjelaskan konstruksi kasus terkait Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang juga ditetapkan tersangka. Noel, demikian ia disapa, menerima Rp 3 miliar dari tersangka lainnya yakni Anitasari Kusumawati yang juga Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025.
"AK menerima Rp5,5 miliar kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024," terang Setyo.
Baca Juga : Wamenaker Kena OTT KPK, Pakar: Konsekuensi Pejabat Manfaatkan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi
Terkait 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor yang disita KPK, Setyo juga memastikan paling banyak disita dari Irvian Bobby. Adapun dari Noel Ebenezer hanya disita satu unit motor.
"Dari 15 kendaraan roda empat diamankan 12 unit dari IBM, satu unit dari SB, satu unit dari HS, satu unit dari GAH. Kemudian tujuh kendaraan roda dua, enam dari IBM satu IEG," kata Setyo.
Kesebelas tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(fer/nusantaraterkini.co)
