Kenaikan Tarif Tol Boleh Saja, Anwar Hafid: Asalkan Melihat Situasi Ekonomi Rakyat
Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Anwar Hafid, meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif beberapa ruas jalan tol, termasuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku 9 Maret 2024
Pasalnya, kata dia, kenaikan tarif tol jelang Hari Raya Idul Fitri itu kurang elok dilakukan. Sebab itu, ia meminta pemerintah dapat menaikkan tarif tol tersebut setelah momen Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga : Basuki Tepis Protes Warganet terkait Tarif Tol Japek & MBZ: Sesuai UU 2 Tahun Sekali Naik
Bahkan, lanjut dia, jika tidak terlalu urgent dapat dipertimbangkan kembali kenaikan tarif tol tersebut.
“Kita melihat pascabeban puncak masyarakat, setelah lebaran atau jika tidak terlalu urgen bisa dipertimbangkan kembali tentu dengan melihat situasi ekonomi rakyat,” kata Anwar Hafid, Rabu (20/3/2024) kepada www.nusantaraterkini.co
Meski demikian, legislator Partai Demokrat ini mengatakan, pentingnya peningkatan fasilitas dan pelayanan apabila kenaikan tarif tol tidak bisa dihindari.
Baca Juga : Harga Emas Antam Medan 11 Mei 2026 Anjlok ke Rp2.819.000 per Gram, Cek Detailnya!
“Pertama mengukur beban tol itu sendiri, ini berhubungan dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha seperti logistik yang menjadi pengguna sehingga tidak terjadi antrian masyarakat pengguna,” jelasnya.
Ia menekankan, pentingnya digitalisasi yang dicanangkan melalui platfrom tol. Ia ingin agar platfrom tersebut dapat digunakan.
“Kedua, lewat digitalisasi yang sudah dicanakan maka efektifitas platform toll mesti di gunakan jadi tidak lagi ada antrian pada saat di pintu tol,” tandasnya.
Baca Juga : Kebakaran Hebat di 1 Ilir Palembang: 9 Rumah Panggung Hangus Dilalap Api
Sebagai informasi kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024. Penyesuaian ini mencakup Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah kenaikan atau penyesuaian tarif tol menjelang Lebaran tahun ini ditempuh untuk mencari keuntungan.
Hal ini disampaikannya menyusul adanya kenaikan tarif beberapa ruas jalan tol, termasuk tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku 9 Maret 2024.
Baca Juga : Ranking Futsal Dunia Terbaru: Brasil Tetap Nomor Satu, Jepang Masuk Elite Putri
(cw1/nusantaraterkini.co)
