Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kenalan Via Aplikasi dan Nginap di Rumah Korban, Pria di Pontianak Cabuli Remaja Putri 16 Tahun

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Pencabulan(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Nusantaraterkini.co, KALBAR - Seorang pria berinsial DI (19) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, pelaku bertemu korban di aplikasi OMI dan melakukan bujuk rayu.

“Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Antonius kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Pelaku Ditangkap Bersama Dua Kerabatnya

Terancam maksimal 15 tahun penjara

Antonius menerangkan, peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban memergoki pelaku berada di kamar korban.

Ternyata pelaku telah sepekan menginap di kamar korban.

Baca Juga : Bejat, Kakek dan Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur: Korban Dipertontonkan Film Porno

“Orangtua korban awalnya tidak tahu, karena kamar korban di lantai bawah, sementara kamar orangtua di lantai dua,” katanya lagi.

Antonius menjelaskan, hasil pemeriksaan, selama tidur bersama korban, pelaku telah melakukan pencabulan pada 24-26 November 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga : PB HMI Dikabarkan Menunggak Tiket Pesawat Rp1,2 Miliar untuk Perjalanan Kongres Pontianak 2023

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkap Antonius. (rsy/nusantaraterkini.co)