Nusantaraterkini.co, MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, sebagai saksi kunci untuk mendalami keterlibatan para terdakwa dalam pusaran kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim, AKBP Yasir memaparkan kronologi pertemuannya dengan terdakwa Topan Ginting dan seorang saksi lainnya bernama Kirun pada Mei 2025. Menurut pengakuannya, pertemuan tersebut diinisiasi atas permintaan Kirun yang ingin mengurus izin Galian C yang terbengkalai. Yasir mengakui perannya dalam memfasilitasi pertemuan tersebut, termasuk memperkenalkan Kirun kepada Topan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga : Jaksa KPk Tuntut Berbeda Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR, Kirun 3 Tahun Anaknya 2,5 Tahun
"Saya yang menghubungi Topan atas permintaan Pak Kirun. Kami menjumpainya di kantor karena kebetulan saya sedang ada tugas di Medan," jelas Yasir dalam kesaksiannya.
Meski namanya terseret dalam rangkaian pertemuan di beberapa lokasi seperti Grand City Hall dan Grand Aston, Yasir secara tegas membantah adanya pembahasan mengenai proyek jalan yang kini menjadi objek perkara korupsi. Ia berdalih sering berada di luar ruangan saat pembicaraan mulai menjurus pada topik sensitif.
Baca Juga : Topan Ginting Disumpah, Ruang Sidang Dipadati Saksi dan Tamu
Yasir bersikeras bahwa fokus pembicaraan yang ia dengar hanya seputar sengketa administrasi izin Galian C di Batang Toru dan perdebatan teknis antara Topan dan Kirun mengenai mekanisme uang reklamasi.
Baca Juga : Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Terdakwa Minta Pemerintah Tinjau Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur
Menariknya, Yasir mengungkap sisi lain hubungan kedekatannya dengan Kirun yang didasari oleh kepentingan operasional kepolisian di wilayah Tapsel. Ia mengaku secara moral "berutang budi" kepada Kirun atas kontribusinya dalam pemeliharaan darurat di jalur rawan Batu Jomba. Mengingat medan jalan yang sering mengalami longsor dan runtuhan material, Yasir menyebut Kirun kerap mengerahkan bantuan untuk menimbun jalan dan membersihkan material tanpa bayaran dari negara. "Kami sering minta tolong ke Pak Kirun untuk memperbaikinya. Beliau membantu membersihkan material jalan tanpa dibayar hingga sekarang," tegasnya.
Meskipun saksi membantah mengetahui detail proyek jalan, kehadirannya dalam berbagai pertemuan formal dan informal dengan para terdakwa menjadi sorotan utama majelis hakim. Sidang ditutup setelah Yasir memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran saat mereka bertemu di kafe, yang menurutnya sering dilakukan secara pribadi oleh dirinya sendiri.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek Hal Biasa
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
