Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua MPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Program Tapera ke Rakyat

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji kembali rencana memotong gaji pekerja yang akan dipangkas 3 persen

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji kembali rencana memotong gaji pekerja yang akan dipangkas 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor  25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Bamsoet sapaan akrabnya melanjutkan, Pemerintah harus melakukan sosialisasi dulu sebelum menjalankan hal tersebut.

Baca Juga : Terima Ketua Parlemen Korea Selatan, Ketua MPR Bahas Investasi hingga Aksi Heroik WNI Penyelamat Warga di Seoul

"Jadi, sekali lagi sosialisasi lebih masif agar rakyat paham bahwa dipotong itu untuk dia (rakyat) dalam jangka panjang guna memenuhi kebutuhan papan," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet melanjutkan, Pemerintah harus lebih panjang lagi dalam memasifkan sosialisasi soal Tapera kepada rakyat karena ditengah penurunan daya beli rakyat ini. Kalau dipotong itu akan mengurangi kebutuhan primer sedangkan rakyat tidak tahu apa manfaat kebutuhan dalam jangka pendek.

Baca Juga : MPR: Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Jadikan Indonesia Negara Besar dan Kuat

"Sosialisasi program ini supaya masyarakat paham supaya tidak jadi pro kontra dan saran saya di Hold (tahan) dulu dilakukan sosialisasi kemudian dilakukan kembali," tegas politikus Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.

 Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka. 

Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi. 

Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

(cw1/nusantaraterkini.co)