Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi IV Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi IV Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Pagar Laut

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau yang dikenal Titiek Soeharto mendukung Pemerintah dalam hal ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

"Menteri ATR/BPN sudah menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat yang sudah ada dan keluar soal pagar laut akan dibatalkan karena itu melanggar," kata Titiek Soeharto, Rabu (22/1/2025).

Meskipun sertifikat sudah dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN, Politikus Gerindra ini pun masih belum tahu soal siapa sosok dibalik kasus pagar laut itu. Karena itu, Titiek pun berharap Pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. 

"Saya sebagai wakil rakyat dan rakyat biasa mau tahu juga siapa pelakunya yang menyuruh yang membiayai pagar laut. Tapi, yang jelas kita percayakan saja kepada Pemerintah untuk menemukan," tegas puteri Presiden Soeharto ini.

Saat ditanya wartawan apakah yang terlibat ada sebuah perusahaan besar di kasus pagar laut? Titiek pun tak berandai-andai akan hal itu. Untuk hal tersebut ia meminta semua itu dituntaskan melalui investigasi.

"Ya kalau bukan perusahaan besar tidak mungkin pagar sebesar itu ya untuk apa? Saya tidak mau berandai-andai kasus ini kita lihat hasil investigasinya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

BACA JUGA: Pimpinan MPR akan Melihat Perkembangan Pembangunan di IKN

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron. 

(cw1/nusantraterkini.co)