BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Indonesia Asahan Aluminium Tandatangani Kerjasama Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Medan [27/10/2025],
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar,SH.,MH serta disaksikan pejabat utama kejati sumut dan para Jaksa Pengacara Negara.
Hadir pada kegiatan itu, dari PT.Inalum Direktur Utama Melati Sarnita, Direktur Strategic Support dan Human Capital Benny Alexander FD Wiwoho, Direktur Pengembangan Usaha Arif Haendra, Kepala Divisi Hukum Perusahaan Baringin Sianturi hingga Kepala Divisi Hubungan Pemerintah dan Eksternal Robi Tedja Hidayat.
Baca Juga : Jemput Bola Pelayanan, UPT Puskesmas Medan Labuhan Kunjungi Rumah Warga
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Achiruddin hingga para pejabat pemeriksa kepatuhan juga turut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelesaian permasaahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama kedua perusahaan plat merah tersebut dilakukan guna meminimalisir timbulnya permasalahan hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada saat diwawancarai I Nyoman Suarjaya memgatakan bahwa kolaborsi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejatisu lebih kepada Kepatuhan perusahaan yang ada di Sumatera Utara terkait regulasi dan implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
"Ini lebih kepada kerjasama tindakan persuasif terhadap perusahaan yang belum patuh, yang belum mendaftarkan pekerjanya seluruhnya, belum melaporkan upah sebenarnya, dan yang menunggak iuran kita dibantu mediasi oleh pihak kejaksaan," Tutup Inyo.
