NusantaraTerkini.co, DELISERDANG - Konflik lahan di Kampung Kompak Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, berbuntut panjang.
Usai Satpol PP Deliserdang merobohkan 6 bangunan gudang tanpa PBG, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deli Serdang Wiria Al Rahman ke Polda Sumut.
Laporan ini tercantum dalam nomor LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara tanggal 11 Juni 2024, pelapor atas nama Fredi Erianto Panjaitan.
Baca Juga : Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Pengacara Vokal Itu Tengah Jalani Pengobatan
Dalam laporannya, Kamaruddin Simanjuntak yang mewakili warga Kampung Kompak turut melaporkan Kasatpol PP Deliserdang Marjuki.
"Kita melaporkan PJ Bupati Deliserdang ke Polda Sumut, tadi malam," katanya di Jalan Tol H Anif, Sampali, Selasa (11/6/2024) siang.
Baca Juga : Konflik Lahan di Sampali, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pj Bupati Deliserdang ke Polda Sumut
Ia mengatakan PJ Bupati Deliserdang dan Kasatpol PP Deliserdang dilaporkan atas kasus pengerusakan sesuai dengan Pasal 170 Junto Pasal 55 KUHPidana.
"Kalau tak jalan di Polda Sumut, saya lapor ke Mabes Polir," tegas Kamaruddin.
Lanjut Kamaruddin menyatakan kalau dirinya siap berjuang bersama warga Kampung Kompak yang lahannya terancam diambil oleh mafia tanah dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi.
Diketahui, Satpol PP Deliserdang bersama petugas gabungan TNI-Polri melakukan penertiban 6 bangunan di Kampung Kompak Sampali, karena tak ada PBG atau IMB. Kamis (30/5/2024) kemarin.
Perubahan bangunan ini dinilai warga sekitar sebagai bentuk intimidasi agar warga mau direlokasi dan mendapatkan ganti rugi oleh pihak pengembang yang akan menggusur warga.
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
